faq:2022:09:15:000190800_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait ketentuan ekspor. Gula barang strategis yang dibebaskan PPN, skrng ada impor bahan” KITE. Konsepnya pake KITE Ga dipungut PPN selama diolah dan diekspor semua tanpa sisa.namun apabila barang impor tersebut, memiliki sisa. dan dikonsumsi di dalam negeri? apakah dibebaskan/ dipungut?
Jawaban
Apabila pada saat impor mendapat fasilitas, barang sisa tersebut yg dijual ke daerah pabean lainnya terutang PPN. Namun, karena barang tersebut merupakan gula yg mana termasuk barang kebutuhan pokok jadinya terutang PPN dgn fasilitas dibebaskan.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190800_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion