User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190800_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait ketentuan ekspor. Gula barang strategis yang dibebaskan PPN, skrng ada impor bahan” KITE. Konsepnya pake KITE Ga dipungut PPN selama diolah dan diekspor semua tanpa sisa.namun apabila barang impor tersebut, memiliki sisa. dan dikonsumsi di dalam negeri? apakah dibebaskan/ dipungut?


Jawaban

Apabila pada saat impor mendapat fasilitas, barang sisa tersebut yg dijual ke daerah pabean lainnya terutang PPN. Namun, karena barang tersebut merupakan gula yg mana termasuk barang kebutuhan pokok jadinya terutang PPN dgn fasilitas dibebaskan.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F​ B᠎ R L J
W D T​ C X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M᠎ B U L T
 
faq/2022/09/15/000190800_1234.txt · Last modified: (external edit)