faq:2022:09:15:000190773_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT tahunan di normalnya kelebihan setor, kemudian pembetulan, yang seharusnya di normalnya itu tidak terutang. yang kelebihan setor tersebut diapakan?
Jawaban
PBK/PMK 187/2015
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190773_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion