faq:2022:09:15:000190747_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk sewa gedung jika pembayaran 3x apakah dipotong 3x juga atau sekali saja
Jawaban
Jika saat pembayaran atau saat terutang sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 PER 24/2021 maka bisa dibuat 1 bukti potong
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190747_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion