faq:2022:09:15:000190744_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sudah ada \fp atas uang muka, setelah itu ada pemberian jasa senilai yang sama dengan \dp, dan proyek selesai, apakah perlu penerbitan \\fp lagi?
Jawaban
tidak perlu, spenjang dapat di pastikan nilai jasa yang di serahkan sesuai dengan nilai yang sudah di buatkan \fp nya, tidak perlu lagi
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190744_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion