User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190740_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan pemegang kontrak kerjasama minyak dan gas(pemungut) melakukan penyerahan fasilitas pendukung pembangkit listrik kepada BUMN, yg memungut PPN atas transaksi tersebut siapa?


Jawaban

berdasarkakn PMK 8 tahun 2021 pasal 2 ayat 1 maka tetap dipungut oleh pihak BUMN, karena kalau dilihat di pasal 2 ayat 3nya ini berlaku dalam hal WAPUnya sama-sama BUMN.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K B K E X
V J K Z​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D᠎ O F Q K
 
faq/2022/09/15/000190740_1234.txt · Last modified: (external edit)