faq:2022:09:15:000190740_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan pemegang kontrak kerjasama minyak dan gas(pemungut) melakukan penyerahan fasilitas pendukung pembangkit listrik kepada BUMN, yg memungut PPN atas transaksi tersebut siapa?
Jawaban
berdasarkakn PMK 8 tahun 2021 pasal 2 ayat 1 maka tetap dipungut oleh pihak BUMN, karena kalau dilihat di pasal 2 ayat 3nya ini berlaku dalam hal WAPUnya sama-sama BUMN.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190740_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion