Tanya
Jika perusahaan saya memberikan sponsorship ke ajang balap mobil, atas sponsorship tersebut apakah kena Pajak? Jika iya, kena pajak apa? Mohon disertakan aturannya ya… Terimakasih
Jawaban
apabila atas pemberian sponsor ini ada unsur imbal baliknya seperti misalnya logo dipasang pada tempat kegiatan dll maka ini seharusnya termasuk Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan, jadi atas pemberian sponsor ini dipotong pph 23 sesuai ketentuan PMK 141 tahun 2015. untuk terkait PPNnya dipungut atau tidak ini dipastikan dulu yg diberikan ini berupa uang atau barang, kalau uang kan uang bukan BKP maka tidak terutang PPN, namun kalau BKP yg diserahkan sebagai sponsor maka terutang PPN
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion