faq:2022:09:15:000190738_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba, “sertifikat elektronik saya non pkp sudah mau abis, saya mau perpanjang, tapi saya mau ubah menjadi sertifikat elektroniknya yg PKP, syaratnya apa aja ya?” ini prosedurnya berati buat baru atau cukup ajuin di enofa aja ya “permintaan sertel”? terimakasih sebelumnya
Jawaban
sertifikat elektronik bagi PKP maupun Non PKP sama saja tidak ada perbedaan. kalau wp sudah PKP bisa mengajukan via enofa atau kalau msih blm punya enofa bisa mengajukan sesuai ketentuan per 04 tahun 2020 pasal 40
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190738_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion