User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190738_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas mba, “sertifikat elektronik saya non pkp sudah mau abis, saya mau perpanjang, tapi saya mau ubah menjadi sertifikat elektroniknya yg PKP, syaratnya apa aja ya?” ini prosedurnya berati buat baru atau cukup ajuin di enofa aja ya “permintaan sertel”? terimakasih sebelumnya


Jawaban

sertifikat elektronik bagi PKP maupun Non PKP sama saja tidak ada perbedaan. kalau wp sudah PKP bisa mengajukan via enofa atau kalau msih blm punya enofa bisa mengajukan sesuai ketentuan per 04 tahun 2020 pasal 40

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M K R P V
X K M D N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V W​ D Q H
 
faq/2022/09/15/000190738_1234.txt · Last modified: (external edit)