faq:2022:09:15:000190735_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau transaksi pasal 28 ayat 4 pmk 173/2021 itu perlu ppbj ga ya?
Jawaban
Untuk transaksi penyerahan JKP oleh pengusaha di TLDDP yg dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. Tidak perlu ada PPBJ ya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190735_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion