faq:2022:09:15:000190731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph 4(2) yg ditanggung oleh penyewa gedung apa boleh digabungkan ke by. sewa dlm pencatatan si penyewa gedung ? — Kalau pembukuan kan ngikut PSAK ya (apakah termasuk pencatatan)? Kalo secara fiskal biaya yg dpt dikurangkan Pasal 6 dan 9 UU PPh, PPh secara umum tidak dapat dibiayakan
Jawaban
Iya betul, kalau pencatatan dikembalikan ke psak. Kalau pengkuan biaya maka pemotongan pph tidak bisa menjadi biaya fiskal.
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190731_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion