User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190731_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph 4(2) yg ditanggung oleh penyewa gedung apa boleh digabungkan ke by. sewa dlm pencatatan si penyewa gedung ? — Kalau pembukuan kan ngikut PSAK ya (apakah termasuk pencatatan)? Kalo secara fiskal biaya yg dpt dikurangkan Pasal 6 dan 9 UU PPh, PPh secara umum tidak dapat dibiayakan


Jawaban

Iya betul, kalau pencatatan dikembalikan ke psak. Kalau pengkuan biaya maka pemotongan pph tidak bisa menjadi biaya fiskal.

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X W I Q M
O S W K T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N O W O H
 
faq/2022/09/15/000190731_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)