faq:2022:09:15:000190730_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi , saya Saiful Muslim Pegawai PT HUTAMA KARYA / BUMN bagian Pajak , saya mohon penjelasan ketika tahun 2019 kami telah selesai diperiksa , ternyata di tahun 2022 ini , ada bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 tahun 2017 yg belum / lupa saya buat / setor / lapor …apakah ditahun 2022 ini dimasa September ini ..bisa saya buat / setor / lapor serta saya sampaikan kepada pihak yg saya potong ? apakah bukti potong ini masih bisa bermanfaat ( tidak disimpulkan bukti potong yg sia sia dan tidak bisa dipakai ) oleh pemeriksa pajak ? terima kasih
Jawaban
WP off ketika penggalian informasi mengenai SPT nya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190730_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion