Tanya
Perusahaan kami diperiksa oleh KPP untuk tahun 2019 dan hasil pemeriksaan tersebut terbitlah SKPKB sebesar 1,5 M. Atas SKP tersebut perusahaan kami tidak setuju sehingga mengajukan keberatan, dan tidak ada pembayaran terkait SKPKB sebesar 1,5 M. Atas keberatan tersebut ditolak sehingga kami akan mengajukan banding (mungkin di november 2022 ini). Akan tetapi, terjadi pemeriksaan lagi untuk tahun 2020 dan KPP menerbitkan SKPLB sebesar 3,5 M, akan tetapi nominal yang tertera pada SPMKP hanya sebesar 2M. Hal tersebut dikarenakan adanya kompensasi pemotongan sebesar 1,5 M dari SKP tahun 2019. Atas hal ini kami disarankan AR perusahaan kami untuk mengajukan pembetulan SPMKP kepada KPP dengan berlandaskan PMK 187 yang mana menyebutkan bahwa Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal: terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Setelah kami ajukan surat pembetulan dengan dasar PMK 187 ternyata atas surat tsb jg di tolak. lalu langkah kami bagaimana pak? Apakah kami dapat menanaggapi/menggugat surat penolakan atas PMK 187 (yang disarankan AR) atau kami dapat menggugat atas nilai SPMKP yang tidak sesuai tsb? Mohon dasar aturannya
Jawaban
perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang (PMK 244/2015). wp belum mengajukan banding, berarti pembayaran atas SK keberatan paling lama dibayarkan satu bulan setelah SK keberatan terbit. kemungkinan besar itu alasan wp memasukkan nilai 1,5M tsb, karena mungkin masuk ke defenisi pajak yang akan terutang. terkait dengan hal ini, boleh konsultasi ke kpp lagi. jika memang ada kesalaha pengisian spmkp, kpp bisa membetulkan sesuai dengan pasal 9 ayat 8 PMK 244/2015. kalapun mau mengajukan gugat, diatur di pasal 23 UU KUP, kalo masuk ke kriteria hal yang dapat diajukan gugatan, silahkan. jika tidak masuk kriteria, ya kembali konfirmasi/diskusi dengan kpp. jika ada kesalahan, maka akan dilakukan pembetulan spmkp oleh kpp.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion