User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190721_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

melalui email ini saya ingin bertanya mekanisme dan aturan yang terkait pemotongan PPh apabila sebagai contoh vendor saya memiliki SKB PPh 23 pada tanggal 14 September 2022 namun Invoice“ yang terbit ditanggal sebelum 14 September 2022 namun invoice” tersebut belum saya lakukan pemotongan PPh dikarenakan belum adanya pembayaran dari pihak saya serta saya melakukan mekanisme pemotongan PPh berdasarkan pembayaran. Apakah Invoice yang terbit sebelum tanggal 14 September 2022 namun belum dilakukan pemotongan tidak bisa saya potong pada pembayaran setelah adanya SKB mengingat dari pihak saya melakukan pemotongan berdasarkan pembayaran bukan terutang, atau invoice yang terbit sebelum tanggal 14 September 2022 tetap saya potong PPh mengingat tanggal SKB PPh baru terbit 14 September 2022? setelah dijelaskan saat terutang berdasarkan pp 94, apakah bisa langsung disimpulkan jika skb terbit setelah saat terutang maka ga dapat fasilitas?


Jawaban

lebih tepatnya dibandingkan antara saat pemotongan dengan saat berlakunya skb. jika saat pemotongan terjadi sebelum terbit skb, maka tetap dilakukan pemotongan pph pasal 23 sesuai ketentuan umum. sebaliknya, jika skb nya sudah berlaku saat pemotongan, maka dibebaskan dari pemotongan pph pasal 23. saat pemotongan mengacu ke pasal 15 PP 94/2010.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M G B I P
D B᠎ L᠎ H B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L H​ R W Q
 
faq/2022/09/15/000190721_1234.txt · Last modified: (external edit)