User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190719_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya coba ganti kode object pajak ke pph 23 juga ga bisa, jasa teknik, jasa service ga bisa https://twitter.com/indo_deni/status/1569932238321754112


Jawaban

ditegasin lagi kak, bahwa untuk transaksi jasa konstruksi baik yang dikerjakan oleh OP atau badan, dilakukan pemotongan PPH final 4 ayat 2 kak, bukan PPh pasal 23. seperti yang dijelaskn agen sebelumnya, jasa konstruksi diatur di PP Nomor 9 Tahun 2022. untuk transaksi yang sesuai dengan PP tsb, silahkan melakukan pemotongan pph final 4 ayat 2, dan tidak menggunakan suket PP 23/2018 ya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D᠎ X A N᠎ F
O G G A L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R X R Q Q
 
faq/2022/09/15/000190719_1234.txt · Last modified: (external edit)