faq:2022:09:15:000190719_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya coba ganti kode object pajak ke pph 23 juga ga bisa, jasa teknik, jasa service ga bisa https://twitter.com/indo_deni/status/1569932238321754112
Jawaban
ditegasin lagi kak, bahwa untuk transaksi jasa konstruksi baik yang dikerjakan oleh OP atau badan, dilakukan pemotongan PPH final 4 ayat 2 kak, bukan PPh pasal 23. seperti yang dijelaskn agen sebelumnya, jasa konstruksi diatur di PP Nomor 9 Tahun 2022. untuk transaksi yang sesuai dengan PP tsb, silahkan melakukan pemotongan pph final 4 ayat 2, dan tidak menggunakan suket PP 23/2018 ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190719_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion