faq:2022:09:15:000190707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dapat SKPKB terkait PPN dari KPP. Di SKPKB ada KB dan Sanksi kenaikan 100%. WP mengajukan keberatan atas KB nya aja dan disetujui sebagian oleh kanwil. WP nanya apakah bisa mengajukan banding atas sanksi kenaikan meskipun sebelumnya belum pernah menyanggah pada SPHP dan Keberatan?
Jawaban
harusnya dia dari awal mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi. cuma kan ada syaratnya tidak mengajukan keberatan.. jadi udah pasti ga terpenuhi kan kalau dia mau ngajuin banding dipersilakan aja mas, sepanjang memenuhi ketentuan firmal pengajuan banding
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190707_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion