Tanya
Jika ada FPM pada masa Januari 2022 dgn kode 010 dan belum pernah dikreditkan hingga saat ini (rencananya akan dikreditkan pada SPT Pembetulan). Kemudian, FPM tsb diganti pada bulan September 2022 menjadi 011 karena perubahan alamat tanpa merubah nominal Faktur Pajak. Pertanyaannya adalah: 1. Apakah FPM tsb dapat dikreditkan di SPT Pembetulan masa Januari 2022 dan tiga bulan setelahnya? 2. Jika iya, maka apakah tarif PPN pada Faktur Pajak Pengganti tetap 10%?
Jawaban
1. Sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan dan bukan pm yang dimaksud di pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp, bisa dikreditkan mas alif. Kalau normalnya belum pernah dikreditkan maka penggantinya bisa dikreditkan di masa januari (sesuai masa fp normal) atau 3 bulan stlhnya (feb, mar, apr) lewat mekanisme pembetulan spt kalo spt normalnya sudah dilapor 2. Utk tarif ppn pada fp penggantinya tetap 10%
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion