User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190695_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK 64/2022 kalau ga menyampaikan pemberitahuan kan pakai tarif 11%, aturannya dimana?


Jawaban

Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W I S C᠎ M
T N W N P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W D W M I
 
faq/2022/09/15/000190695_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1