faq:2022:09:15:000190691_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Batam menyerahkan jasa ke pihak Jakarta. Apakah ada ketentuan khusus untuk PPh 23?
Jawaban
Tidak ada, yang diatur khusus terkait PPN-nya. Tapi dipastikan saja, kalau pihak Batamnya adalah WP PP 23, maka dikenakannya PP 23 sebesar 0,5%
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190691_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion