faq:2022:09:15:000190688_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP transaksi dengan pemungut, kode FP 030. Kalau lawan transaksinya telat setor, rekanannya kena sanksi ga?
Jawaban
Tidak, karena PKP Penjual hanya berkewajiban membuat FP 030. Untuk penyetoran PPN merupakan tanggung jawab pihak pemungutnya. Jika pemungut terlambat setor, yang dikenakan sanksi adalah pihak pemungutnya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190688_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion