Tanya
#43Q 1. Apakah ada deadline pengajuan permohonan pembatalan STP pertama? 2. Jika maju gugatan kemudian kalah apakah ada sanksi lagi atas sanksi STP itu? 3. Sebelum mengajukan pembatalan STP apakah harus dibayar dulu STP nya?
Jawaban
1. aku cek di PMK 8 th 2013 tidak diatur jangka waktu pengajuan pengurangan/pembatalan STP pertama diajukan maksimal kapan mas. yg diatur adalah pengajuan kedua, dengan jangka waktu maksimal 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim (Pasal 14 ayat 6 PMK 8 th 2013) 2. yg mau digugat ini apa mas? apakah STPnya? kalau iya, STP itu bukan objek yg bisa digugat mas. objek yg bisa digugat ini bisa dicek di Pasal 23 UU KUP sttd UU HPP, dan di sana tidak ada STP 3. untuk syarat mengajukan pengurangan/pembatalan STP diatur di Pasal 18 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013 mas. tidak disebutkan harus dibayar dulu STPnya
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion