faq:2022:09:15:000190683_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau transaksi maret, ternyata salah npwp. kan harusnya batal dan input FP baru. kalau sekarang, sudah lebih dari 3 bulan. gimana?
Jawaban
aktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3). pasal 33 per 3/2022
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190683_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion