faq:2022:09:15:000190682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Faktur pajak normal agustus, dibuatkan pengganti september atas kesalahan alamat, apakah FP yang baru menggunakan alamat sesuai per 03 atau per 11?
Jawaban
Jika FP pengganti untuk merubah alamat, maka menggunakan mekanisme sesuai PER 11/2022 (karena FP pengganti tsb terbit setelah Per 11 berlaku)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190682_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion