faq:2022:09:15:000190680_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
as/mba, klo wp instansi pemerintah berubah kode satker dan nama satker, cukup perubahan data/lasis data aja atau hapus npwp trus buat npwp baru?
Jawaban
arahnya perubahan data yaa nggi, soalnya kalo cek di per-04/2020 penghapusan npwp itu kalo kondisi instansi pemerintahnya kaya pasal 34 ayat (2) huruf k, dan di pasal 5 ayat (1) dan (2) pmk 231/2019 sttd pmk 59/2022 pun diatur bahwa bisa perubahan data by permohonan atau jabatan dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya di formulir perubahan data instansi pemerintah per-04/2020 juga ada kolom untuk isi kode satkernyaa
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190680_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion