faq:2022:09:15:000190679_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau menanyakan, vat offshore yang diinput di dokumen pajak masukan lainnya itu tidak bisa dibatalkan ya? padahal masanya agustus bu
Jawaban
coba dikonfirmasi ulang ya, yang dimaksud VAT Offshore ini apakah PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah pabean? Kalo iya berarti JKPLN yaa, SSP bener diinput di dokumen lain kalo untuk dokumen lain di efaktur emang ga bisa dibatalkan, jadi solusinya di 0 kan saja PPN dan DPP nya Karena SSP nya salah, silakan Pbk dan nanti abis pbk, baru pbknya yang diinput
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190679_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion