User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190679_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau menanyakan, vat offshore yang diinput di dokumen pajak masukan lainnya itu tidak bisa dibatalkan ya? padahal masanya agustus bu


Jawaban

coba dikonfirmasi ulang ya, yang dimaksud VAT Offshore ini apakah PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah pabean? Kalo iya berarti JKPLN yaa, SSP bener diinput di dokumen lain kalo untuk dokumen lain di efaktur emang ga bisa dibatalkan, jadi solusinya di 0 kan saja PPN dan DPP nya Karena SSP nya salah, silakan Pbk dan nanti abis pbk, baru pbknya yang diinput

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S E Y W B
C I F D N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R V W E E
 
faq/2022/09/15/000190679_1234.txt · Last modified: (external edit)