faq:2022:09:15:000190662_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau mengajukan banding, apakah masi pakai ketentuan keberatan yg disetor sesuai yg disetujui dalam SPHP?
Jawaban
Pasal 36 (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. (2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. (3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding. (4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Undang-Undang Nomor 14 TAHUN 2002
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190662_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion