faq:2022:09:15:000190661_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, kalau misalnya kita mau membuat surat kuasa dari direktur perusahaan yang berkedudukan di luar negeri kepada penerima kuasa di indonesia. Untuk bagian ttd direktur selaku pemberi kuasa biasanya kan ada ditempelkan materai, jika direktur tsb berada di luar negeri dan tidak tersedia materai disana, apakah surat kuasa tersebut akan tetap sah jika tdk ada materai? atau ada opsi lain agar surat kuasa tersebut bs dianggap sah dan berlaku di indonesia?
Jawaban
wajib ada meterai sesuai ketentuan pmk 229
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190661_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion