User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190661_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya, kalau misalnya kita mau membuat surat kuasa dari direktur perusahaan yang berkedudukan di luar negeri kepada penerima kuasa di indonesia. Untuk bagian ttd direktur selaku pemberi kuasa biasanya kan ada ditempelkan materai, jika direktur tsb berada di luar negeri dan tidak tersedia materai disana, apakah surat kuasa tersebut akan tetap sah jika tdk ada materai? atau ada opsi lain agar surat kuasa tersebut bs dianggap sah dan berlaku di indonesia?


Jawaban

wajib ada meterai sesuai ketentuan pmk 229

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S T​ O O D
Q G S᠎ M H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W R D V I
 
faq/2022/09/15/000190661_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)