faq:2022:09:15:000190658_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi. Untuk mengubah status PTKP secara online bagaimana ya? Apakah cukup dengan menambahkan data keluarga di bagian profil > anggota keluarga > tambah > ubah profil? Atau ada formulir khusus yang harus diisi? Update status tanggungan saat ini: 1 istri dan 1 anak ———- mas/mbak apakah ada prosedurnya atau ke pemberi kerja ya? makasih
Jawaban
Pada dasarnya kan status PTKP kita isi sendiri saat pelaporan spt tahunan. Kalau yg dia maksud pada bukti pemotongan, ini dilaporkan ke pemberi kerja ajaa. gaada mekanisme khusus.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190658_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion