faq:2022:09:15:000190654_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya tentang pph 25. perusahaan kami baru akan melaporkan SPT Badan tahun 2000 di tahun ini. dalam perhitungan, ada kurang bayar yang akibatnya timbul pph pasal 25. yang mau saya tanyakan apakah perusahaan kami tetap setor pph pasal 25? atau langsung membayar kurang bayar SPT Badan tahun 2021 ?
Jawaban
apabila memang memiliki kewajiban untuk setor PPh 25 ya wajib setor, baru diperhitungkan dengan SPT Tahunan 2000 sesuai Pasal 28 UU PPh. Seharusnya tidak bisa langsung diperhitungkan dengan SPT 2021 karena sudah beda tahun pajak
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190654_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion