Tanya
“@kring_pajak sore.. tanya seputar ebupot unifikasi. Saat input bupot masa juli, ternyata salah masa pajak dan masuk ke agustus.. lalu saat buat idbilling, bukan dari link ebupot unifikasi namun menu dr dashboard djp. NTPN ttp dpt input di masa juli dan berhasil lapor. dengan status pelaporan: 0 pajak terutang dan 1jt pph disetor. yang ingin sy tanyakan, apakah bisa sy buat pembetulan satu masa juli dan masukan kembali trasanksi yg salah sebesar 1jt?” Ini sepertinya WP salah masa di bupot ya, tetapi untuk pembayarannya kemungkinan sesuai. berarti dibatalkan buat baru utk masa juli, yg pembayaran kemaren bisa dipakai lagi?
Jawaban
iya angga, jika memang transaksinya adalah masa Juli silakan membuat Bukpot untuk masa Juli kemudian pembetulan. Untuk Pembayaran yang lebih tidak terlihat karena memang ebupot tidak ada SPT LB, nanti ketika pembetulan seharusnya dalam daftar bukti setor sudah ada jadi tidak perlu input lagi. Untuk bukpot masa agustus dapat dibatalkan kemudian pembetulan juga apabila memang sudah dilaporkan SPT nya.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion