faq:2022:09:15:000190639_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q : Secara ketenuan PPN sebelum dikukuhkan bisa dikredikan sesuai perhitungan. Untuk pengisian pengakuan pengkreditannya gimana ya di efaktur?
Jawaban
#23A rob pm yaa isinya di 1111 AB sister, di bagian III. B. 3. Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yaa
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190639_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion