faq:2022:09:15:000190633_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada kesalahan pemotongan pajak, dimana yang seharusnya dipotong PPh final sebesar 3,5% namun dipotong dan dilaporkan dalam PPh unifikasi menjadi PPh pasal 23 (2%). Untuk kesalahan ini baiknya bagaimana ya pak? Karena dipelaporan PPh unifikasi,
Jawaban
pph final 0,5% mungkin ya mas maksudnya? diarahkan pembetulan bupot dan pembetulan spt aja mas, kan masih sama-sama mekanisme pemotongan hanya salah pilih kode objek pajaknya saja (yg seharusnya pph final malah pph 23), nanti silakan betulkan bupot utk ubah kode objek pajaknya. untuk kelebihan penyetorannya bisa diajukan pengembalian pmk 187/pbk sesuai yg wp pilih ketika membuat bupotnya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190633_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion