User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190633_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ada kesalahan pemotongan pajak, dimana yang seharusnya dipotong PPh final sebesar 3,5% namun dipotong dan dilaporkan dalam PPh unifikasi menjadi PPh pasal 23 (2%). Untuk kesalahan ini baiknya bagaimana ya pak? Karena dipelaporan PPh unifikasi,


Jawaban

pph final 0,5% mungkin ya mas maksudnya? diarahkan pembetulan bupot dan pembetulan spt aja mas, kan masih sama-sama mekanisme pemotongan hanya salah pilih kode objek pajaknya saja (yg seharusnya pph final malah pph 23), nanti silakan betulkan bupot utk ubah kode objek pajaknya. untuk kelebihan penyetorannya bisa diajukan pengembalian pmk 187/pbk sesuai yg wp pilih ketika membuat bupotnya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I D E N P
I T G C J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F V A N Q
 
faq/2022/09/15/000190633_1234.txt · Last modified: (external edit)