Tanya
Selamat pagi @kring_pajak mohon infonya. Status PKP perusahaan sudah dicabut, tapi ternyata ada faktur pajak yg belum kami laporkan di SPT PPN. Misalkan kami mengajukan pengukuhan PKP lagi, apakah data efaktur kami yg lama bisa diakses? Supaya faktur tsb bisa dilaporkan di SPT
Jawaban
Kalau secara ketentuan ga disebutkan secara gamblang apabila wp sudah melakukan pencabutan dan pengukuhan kembali apakah data efaktur lama bisa diakses atau tidak. Tp seharusnya aplikasi yg lama jd tidak bisa digunakan karena setelah wp melakukan pengukuhan kembali kan seperti pengukuhan pkp sblmnya akan ada kode aktivasi dan pw baru yg diberikan kpp untuk registrasi aplikasi efaktur sehingga aplikasi yg lama harusnya jd tidak bisa digunakan atau harus download aplikasi efaktur baru. Namun kalau data PK yg lama harusnya di KPP ada datanya misal wp mau meminta. Namun PK yg statusnya sudah approval sukses ya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion