User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190630_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaanku ada MOU dg RS swasta terkait medical check up karyawan, apakah ada PPN dan PPh 23 nya atas transaksi tsb? Terima kasih.


Jawaban

Kalau untuk PPN dilihat dulu ini yg melakukan penyerahan apakah PKP apa bukan, kalau PKP maka atas penyerahasa jasanya ini terutang PPN. Namun jasa pelayanan kesehatan medis tertentu ini ada yang mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN (08) sesuai psl 16B UU HPP bagian PPN Kalau pph 23, selama transaksi antara badan dengan badan dan jasa yg diberikan masuk dlm list jasa pmk 141 th 2015 maka objek pph 23

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Y G​ T P
G F O G C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I U R P S
 
faq/2022/09/15/000190630_1234.txt · Last modified: (external edit)