User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190629_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

utk PPh Bdn TAC/KSO Pertamina tarif brp persen?.. PDBR/BPT dikenakan atas apa dan ke siapa saja?.. jika share holder adalah persh DN saham 25% atas dev tetap kena BPT?


Jawaban

mungkin bisa digali dulu kali ya karena banyak singkatan dr wpnya takutnya beda persepsi, untuk KSO Pertamina ini maksudnya apakah Kerja Sama Operasi dengan Pertamina atau seperti apa yang dimaksud ? transaksinya apa ? atau hanya menanyakan tarif PPh Badan untuk spt tahunannya ? kemudian yang PDBR/BPT ini apakah maksudnya Branch Profit Tax ? kalau iya BPT merupakan Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia dan tarifnya adalah 20%, dan terutang apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT tidak ditanamkan kembali di Indonesia. selanjutnya untuk pertanyaan terkait penyertaan modal 25% atas kepemilikan share/saham perusahaan di LN atau sama-sama DN ? Apabila ada dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: a. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan b. bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor, MAKA, ini merupakan Dividen yang tidak dipotong PPh Pasal 23.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Y F G L
Q O E C W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P H​ H L C
 
faq/2022/09/15/000190629_1234.txt · Last modified: (external edit)