Tanya
“jika dibulan agustus kami baru melakukan penyerahan dimana penyerahan tersebut belum sepenuhnya dan pembayaran belum kami terima, apakah atas kontrak tersebut harus dibuka uang muka?” “atas kontrak tersebut belum ada pembayaran sama sekali pak”, Halo mas/mba, untuk kasus seperti ini di mana penyerahan sebagian barang dari jumlah kontrak aslinya sudah dilakukan namun belum ada pembayaran sama sekali, apakah bisa menggunakan mekanisme FP uang muka-pelunasan? Atau apakah memang harus ada pembayaran uang muka secara nyata dulu baru bisa pake mekanisme FP uang-muka pelunasan?
Jawaban
karena dari pernyataan WP ini belum ada pembayaran sama sekali namun sudah ada penyerahan Barang, maka seharusnya saat penyerahan BKPnya ini dibuatkan FP biasa sejumlah barang yg diserahkan, jadi buat Faktur Uang Muka tp Faktur biasa harusnya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion