faq:2022:09:15:000190619_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembelian saham WP Badan DN kepada WP OP DN, tetapi kepemilikan saham yang dijual adalh saham di Perusahaan LN (singapura), bagaimana pengenaan PPH nya?
Jawaban
kalau yang jual sahamnya wpdn dan dijual ke wpdn lagi (saham perusahaan singapura) dan tidak di bursa efek maka gaada potputnya, keuntungan dari penjualan saham tsb dilaporkan aja di spt tahunan si penjualnyaa nanti pengenaan pajaknya di spt tahunan
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190619_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion