Tanya
#29Q: https://twitter.com/deaa_iaa/status/1569527767070568448 @kring_pajak mau tanya min,kenapa yah dalam kasus penggelapan pajak salah satunya kasus PT Extel Communication surat teguran diberikan 3 tahun berturut-turut baru dilaksanakan sidang, kenapa gak pas tahun pertama langsung disidangkan?Apakah ada aturan tentang hal tersebut?
Jawaban
#29A terkait surat teguran untuk penagihan pajak ini dijelaskan di Pasal 4 ayat 2 PMK 189 th 2020 pig. harusnya KPP menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak. kalo gak dilunasi nanti terbit surat paksa, penyitaan, pengumuman lelang, pelaksanaan lelang, dst DJP ngaturnya sampai situ aja. Kalau sudah masuk ke tindak pidana sudah bukan ranah DJP tapi sudah masuk ke ranah SetPP. Proses teguran, penyidikan dan sebagainya diatur sendiri. informasi lebih lanjut terkait proses pidananya bisa arahkan untuk menghubungi SetPP yaa
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion