User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190608_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hai kak, untuk penyerahan jasa dari kawasan berikat ke kawasan berikat lainnya apakah tetap memungut ppn?


Jawaban

kalau PKP di kawasan berikat menyerahkan JKP ke kawasan berikat lainnya tetap terutang pemungutan PPN mas, tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut sbgmn yang diatur di PMK-65/2021 krn fasilitas di PMK tsb klausulnya untuk barang saja

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Q F B S
N H R P B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L P A F F
 
faq/2022/09/15/000190608_1234.txt · Last modified: (external edit)