faq:2022:09:15:000190608_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hai kak, untuk penyerahan jasa dari kawasan berikat ke kawasan berikat lainnya apakah tetap memungut ppn?
Jawaban
kalau PKP di kawasan berikat menyerahkan JKP ke kawasan berikat lainnya tetap terutang pemungutan PPN mas, tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut sbgmn yang diatur di PMK-65/2021 krn fasilitas di PMK tsb klausulnya untuk barang saja
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190608_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion