faq:2022:09:15:000190607_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#13Q: jika bertransaksi dengan WAPU atas penjulan BKP. Pihak penjualan sudah membuatkan faktur 03. lalu pihak pembeli tidak menyetorkan PPN. maka siapa yang menanggung tanggung renteng?
Jawaban
tanggung jawab renteng dijelaskan di Pasal 4 PP 1 2012. namun di pasal tsb tidak dijelaskan apabila transaksinya dengan WAPU. bisa konsultasi dengan penyuluh di KPP karena tidak dijelaskan lebih lanjut di PP tsb
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190607_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion