User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190607_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#13Q: jika bertransaksi dengan WAPU atas penjulan BKP. Pihak penjualan sudah membuatkan faktur 03. lalu pihak pembeli tidak menyetorkan PPN. maka siapa yang menanggung tanggung renteng?


Jawaban

tanggung jawab renteng dijelaskan di Pasal 4 PP 1 2012. namun di pasal tsb tidak dijelaskan apabila transaksinya dengan WAPU. bisa konsultasi dengan penyuluh di KPP karena tidak dijelaskan lebih lanjut di PP tsb

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y D T H
A C O​ L F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K G​ N D Z
 
faq/2022/09/15/000190607_1234.txt · Last modified: (external edit)