faq:2022:09:15:000190564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau suami istri NPWP gabung, yang lapor SPT kan suami. Penghasilan istri masuknya ke mana? SPT 1770S
Jawaban
Kalau penghasilan istri dari satu pemberi kerja, masuknya ke penghasilan final. Di lampiran II, bagian A angka 13. Tapi kalo lebih dari 1 pemberi kerja, digabung dengan penghasilan bruto suami
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190564_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion