User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190564_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau suami istri NPWP gabung, yang lapor SPT kan suami. Penghasilan istri masuknya ke mana? SPT 1770S


Jawaban

Kalau penghasilan istri dari satu pemberi kerja, masuknya ke penghasilan final. Di lampiran II, bagian A angka 13. Tapi kalo lebih dari 1 pemberi kerja, digabung dengan penghasilan bruto suami

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L D P N D
Y Y V Y D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ Q W​ K Z
 
faq/2022/09/15/000190564_1234.txt · Last modified: (external edit)