faq:2022:09:14:000218590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sore min, mau tanya Jika penjualan emas batangan dibawah 4,8 M apakah bisa menggunakan tarif umkm PP 23 ?
Jawaban
Jika WP menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8M dalam 1 (satu) Tahun Pajak, WP dapat menggunakan tarif umum PP 23. Namun perlu dilihat juga pengecualian atas WP yang termasuk dalam kriteria WP tsb dan jangka waktu tertentu pengenaan PP 23 untuk dapat menggunakan tarif PP 23 ini. Apakah memenuhi atau tidak.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/14/000218590_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion