User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000218590_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sore min, mau tanya Jika penjualan emas batangan dibawah 4,8 M apakah bisa menggunakan tarif umkm PP 23 ?


Jawaban

Jika WP menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8M dalam 1 (satu) Tahun Pajak, WP dapat menggunakan tarif umum PP 23. Namun perlu dilihat juga pengecualian atas WP yang termasuk dalam kriteria WP tsb dan jangka waktu tertentu pengenaan PP 23 untuk dapat menggunakan tarif PP 23 ini. Apakah memenuhi atau tidak.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X I C C B
E J X J U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D D K M K
 
faq/2022/09/14/000218590_1234.txt · Last modified: (external edit)