faq:2022:09:14:000213270_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi SPT Tahunan OP 2021 terutang sebesar 10 jt, tp sudah dibayar 12 jt. artinya ada LB sebesar 2 jt ya bu. trs misal mau di pbk 2 jt ke angsuran 25, bisa gak ya bu di eformnya di input BPN 12jt nya tp hanya sebesar 10jt saja? karena yg 2 jt nya ingin di pbk kan. apakah bisa spt itu bu? atau bagaimana ya bu? terimakasih sebelumnya bu PBK sebelum pelaporan SPT
Jawaban
sesuai petunjuk pengisian ada validasinya mba astri, diinput aja sesuai SSPnya, seharusnya SPTnya ngga dianggap lebih bayar sih karena ini SPT Tahunan, karna penginputan ntpn di bagian akhir
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/14/000213270_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion