User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000212933_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Dalam proses pembangunan masjid bandung, terdapat item pembangunan jalan dan taman, apakah untuk pembangunan jalan dan taman tersebut untuk penerbitan faktur pajak keluaran ke Owner bisa dipisah dengan pembangunan masjidnya? 2. Untuk Pajak Masukan atas transaksi BKP dan JKP dari vendor yang bekerja sama dengan pihak kami, apakah mereka bisa menerbitkan faktur pajak dengan nomor seri 08 juga?


Jawaban

1. Untuk penerbitan faktur pajaknya self assesment WP mba, kita ngga mengatur harus disatuin atau dipisah. 2. Di SE 998 th 2004 disebutkan bahwa » Bahan bangunan/material (pasir, semen, besi, dll) yang digunakan untuk pembangunan rumah ibadah dan tempat pelayanan sosial tidak termasuk diantaranya. » artinya tidak termasuk yg dibebaskan ya mba, utk faktur pajak dari vendornya tetap 01

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D L​ V U N
B L F N A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B J᠎ W J O
 
faq/2022/09/14/000212933_1234.txt · Last modified: (external edit)