User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190560_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi kemarin saya terima keputusan keberatan, lalu ternyata dalam keputusan keberatan itu ada salah hitung nilanya 14 Sep 2022 12:29 saya ingin tau bagaimana prosedur untuk mengajukan pembetulan atas keputusan keberatan tersebut


Jawaban

Sesuai Pasal 34 PP 74 TAHUN 2011 stdtd PP 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa Atas permohonan Wajib Pajak, atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S P F Y A
A W L​ H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C S F G Y
 
faq/2022/09/14/000190560_1234.txt · Last modified: (external edit)