User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190520_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat terutang pph asal 4 ayat 2 pengalihan tanah dan bangunan untuk termin


Jawaban

Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bahgunan tersebut. (Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK-261/PMK.03/2016)

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A D V Z L
T M V​ W​ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D A C G A
 
faq/2022/09/14/000190520_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1