User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190441_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/rayhanrp/status/1568167243930046470 mas/mba, ini sesuai pmk-71/2022 untuk jasa freight forwarding kan ppn nya pake besaran tertentu 10% dikali tarif ppn kan ya? Nah si lawan transaksi nerbitin fp nya tetep pake tarif biasa 11%. Ini berarti kita bilang ke wp nya untuk bilang ke lawan transaksi agar menerbitkan fp sesuai ketentuan tarifnya bdsk pmk-71/2022 karena kalo fp dibuat gak sesuai ketentuan pasal 13 ayat (5) uu ppn stdtd uu hpp yang konsekuensinya sama pembelinya gak bisa dikreditkan, begitu kah?”


Jawaban

betul, Mas. Bisa dikomunikasikan dulu aja dengan lawan transaksinya apakah yang diserahkan adalah jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)? Jika iya, maka atas penyerahan jasa freight forwarding tersebut wajib pakai PPN besaran tertentu. Konsekuensinya bisa mengacu ke Pasal 31 PER-03/2022. Jika faktur pajak dibuat dengan mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya maka merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z J D U C
I C U V B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y X S R Y
 
faq/2022/09/14/000190441_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)