User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190440_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan, jika suati perusahaan mempunyai 4 cabang (gudang) dan 1 pusat. lalu untuk pusat dan 3 cabang telah melakukan pemusatan. apakah penyerahan antar cabang yang telah dipusatkan harus menerbitkan faktur pajak? bagaimana dengan penyerahan ke cabang yg belum dipusatkan, apakah harus menerbitkan faktur pajak 040?


Jawaban

Wajib Pajak Badan wajib PKP pada setiap tempat kegiatan usaha. Jika cabang yang satu ini mau ditambahkan ke pemusatan maka tidak perlu PKP dulu sesuai PER-11/PJ/2020. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau antar cabang yang sudah dipusatkan tidak dianggap sebagai penyerahan sehingga tidak perlu diterbitkan FP. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat kegiatan usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antarcabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antartempat pajak terutang.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A T U B K
N᠎ A H I L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F G H F N
 
faq/2022/09/14/000190440_1234.txt · Last modified: (external edit)