User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190439_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kak minta aturan mengenai tax holiday yg mengatakan klu aset tidak berwujud tdk di perhitungkan dalam pengajuan tax holiday


Jawaban

Aturan terkait tax holiday saat ini baru ada di PP 45 Tahun 2019 dan PMK-130/PMK.010/2020. Pada ketentuan perpajakan hanya disebutkan penanaman modal berupa aktiva tetap saja dan tidak ada yang menyebutkan secara eksplisit bahwa aktiva tetap tidak berwujud tidak bisa diperhitungkan dalam permohonan tax holiday. Kalau dilihat di permohonan fasilitas pengurangan PPh Badan yang ada di Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 TAHUN 2020, aktiva tetap terdiri dari pembelian dan Pematangan Tanah, Bangunan/Gedung, Mesin Peralatan, dan Lain-lain. Nah aktiva tetap lain-lain ini dalam format laporan realisasi penanaman modal yang ada di lampiran PMK-130/2020 dicontohkan termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan. Jika WP butuh penegasan terkait jenis aktivanya bisa coba penegasan melalui KPP terlebih dahulu ya, Mas.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G O Q V D
D T N᠎ O I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E O T T K
 
faq/2022/09/14/000190439_1234.txt · Last modified: (external edit)