faq:2022:09:14:000190437_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“kami membeli cangkang sawit dan wood pellet (pembelian DN) , apakah 2 barang tersebut dipotong PPH 22? in bgmn ya mas/mbak?”
Jawaban
Jika WP termasuk badan usaha industri/eksportir yang melakukan pembelian bahan berupa hasil kehutanan dan/atau perkebunan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspornya maka badan usaha/eksportir tersebut melakukan pemungutan PPh pasal 22 atas pembeliannya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/14/000190437_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion