Tanya
Pembelian software dari LN, ini apakah masuknya pemanfaatan BKPTB ya?
Jawaban
“bisa jadi Tar kalau softwarenya masuk dalam BKPTB. Arahkan WP untuk melihat penjelasan BKPTB yang ada di penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN. Yang dimaksud dengan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah: 1. BKP Tidak Berwujud tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean; 2. kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan 3. BKP Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean. Kalau memenuhi kriteria tersebut maka termasuk pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean.”
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion