User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190420_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi, min. saya mau nanya, misal saya bayar invoice bulan agustus yg sudah dipotong pph 23 di akhir agustus, tapi baru dibuat bukti potongnya 1 september. apakah itu masalah min? adakah batas waktu pembuatan bukti potong? makasih.


Jawaban

Ini dikembalikan ke pasal 15 ayat 3 PP 94/2010 Fiska. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Sewajarnya bupot dibuat pada masa pajak sesuai pasal 15 PP-94/2010. Untuk keterlambatan pembuatan bupot tidak diatur khusus terkait sanksi. Pastikan masa dalam bupot tersebut benar sesuai dengan saat terutangnya.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W M C T Y
H R W V V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D C E D B
 
faq/2022/09/14/000190420_1234.txt · Last modified: (external edit)