Tanya
pagi, min. saya mau nanya, misal saya bayar invoice bulan agustus yg sudah dipotong pph 23 di akhir agustus, tapi baru dibuat bukti potongnya 1 september. apakah itu masalah min? adakah batas waktu pembuatan bukti potong? makasih.
Jawaban
Ini dikembalikan ke pasal 15 ayat 3 PP 94/2010 Fiska. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Sewajarnya bupot dibuat pada masa pajak sesuai pasal 15 PP-94/2010. Untuk keterlambatan pembuatan bupot tidak diatur khusus terkait sanksi. Pastikan masa dalam bupot tersebut benar sesuai dengan saat terutangnya.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion